Aborsi Ilegal di Padang Terbongkar Usai Kesurupan, Sepasang Kekasih Gelap Ditangkap

PADANG – iNews.id
Sepasang kekasih gelap di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan aborsi ilegal dan mengubur janin hasil hubungan terlarang mereka secara diam-diam. Peristiwa yang terjadi di kawasan Seberang Penggalangan, Kecamatan Padang Selatan, ini sempat menggegerkan warga setempat.
Pelaku berinisial D (23) dan H (22) diamankan tim gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Padang Selatan di kediamannya. Terungkapnya kasus ini berawal dari kejadian mistis saat salah satu anggota keluarga pelaku D mendadak mengalami kesurupan.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, orang tersebut menyebut bahwa ada janin bayi yang dikubur secara tidak layak dan meminta agar jasadnya dipindahkan untuk dimakamkan secara benar sesuai ajaran Islam. Pengakuan ini mengejutkan pihak keluarga yang kemudian mendesak D untuk menunjukkan lokasi penguburan.
Akhirnya, pelaku mengakui telah mengubur janin hasil aborsi di atas sebuah bukit tak jauh dari rumah mereka. Kejadian ini langsung dilaporkan warga ke polisi, dan aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa D melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap dengan H, saat suaminya sedang menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba.
"Setelah melakukan aborsi, janin dikubur secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ada laporan dari warga dan keluarga," jelas AKP Yudarman, Kamis (12/6/2025).
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami motif tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tekanan psikologis atau faktor lain di balik keputusan mereka.
Selain dijerat pasal tentang aborsi ilegal, keduanya juga berpotensi dikenai pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, keduanya terancam hukuman pidana berat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan keprihatinan terhadap fenomena hubungan gelap yang berujung pada tindakan melanggar hukum serta nilai moral dan agama.
Editor : Budi Sunandar