Satresnarkoba Pasaman Gagalkan Penyelundupan 21 Paket Ganja, Dua Tersangka Dibekuk

PASAMAN,inews Padang id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial MTA dan IBS pada Rabu (16/7) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang yang diduga akan menjemput ganja di wilayah Rao untuk dibawa menuju Rokan Hulu, Riau. Mereka menggunakan mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.
"Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dimaksud terpantau melintas di Pasar Rao menuju Panti. Petugas langsung melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut," jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah koper coklat berisi 17 paket besar ganja. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan empat paket besar lainnya yang dibungkus kain. Total barang bukti yang diamankan mencapai 21 paket ganja.
“Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.
Editor : Agung Sulistyo