Beyond Run Minta Maaf ke Wartawan Bukittinggi Usai Insiden Pengusiran di Police Women Run 2025

Sebelumnya, beberapa wartawan mengaku mengalami perlakuan diskriminatif di PWR 2025, termasuk larangan meliput di titik strategis meskipun sudah menunjukkan kartu pers.
Sejumlah organisasi pers menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang penghalangan kerja jurnalis.
Praktisi hukum pers, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan, pembatasan akses peliputan pada acara publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Pers adalah mitra strategis dalam menyebarkan informasi ke publik. Membatasi wartawan dalam peliputan acara publik jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers,” katanya.
Dengan adanya permintaan maaf dan komitmen perbaikan dari Beyond Run, diharapkan hubungan kerja antara penyelenggara acara dan media dapat terjalin lebih baik di masa mendatang.
Editor : Wahyu Sikumbang