Pria Penjaga Homestay Beristri dan Perempuan Bersuami Digerebek Warga di Bukittinggi

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Puhun Tembok, A. Datuk Sinaro Panjang, menyatakan masyarakat sangat kecewa karena keduanya terbukti sudah memiliki pasangan sah.
“Pelaku dikenai sanksi membayar denda kampung sebanyak 50 sak semen. Homestay untuk sementara dihentikan operasinya sampai situasi kembali aman,” katanya.
Ketua RT 2 RW 2 Puhun Tembok, Senja Primasari, menguatkan bahwa warga setempat memiliki aturan adat yang harus dipatuhi.
“Kita temukan mereka berdua di dalam kamar. Yang perempuan sudah punya suami, yang laki-laki sudah punya istri. Sesuai kesepakatan pemuda dan aturan kampung, ada dendanya 50 sak semen,” ujarnya.
Situasi di lokasi penggerebekan sempat menegangkan karena banyak warga yang marah dan berkerumun.
Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa akhirnya turun tangan untuk mengevakuasi pelaku dan menenangkan massa agar tidak terjadi keributan lebih lanjut.
Setelah dikenai sanksi adat dan menandatangani surat perjanjian, kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.
Editor : Wahyu Sikumbang