RAPBD Bukittinggi 2026 Defisit Rp175,6 Miliar, Pemko Siapkan Langkah Efisiensi
Selain RAPBD, Pemerintah Kota juga menyerahkan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, sekaligus memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah.

Menurut Ramlan, penyempurnaan aturan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar lebih transparan, efisien, dan bernilai tambah bagi pelayanan publik. “Melalui penyempurnaan regulasi ini, kami berharap tata kelola aset daerah semakin tertib dan akuntabel. Pemerintah juga mengharapkan dukungan DPRD agar peraturan ini segera diterapkan secara optimal,” ujarnya.
Ranperda perubahan ini memuat penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, penguatan pengawasan, dan penegasan larangan pemindahtanganan aset tanpa izin. Rancangan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Barat sebelum diajukan ke DPRD.
Editor : Wahyu Sikumbang