Mendagri Terbitkan SE: Layanan Adminduk di Aceh dan Sumatera Wajib Cepat, Gratis, dan Prioritas
JAKARTA, iNewsPadang.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ, yang fokus pada percepatan pemulihan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di daerah-daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan banjir Sumbar.
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya sarana layanan yang terganggu serta rusaknya dokumen kependudukan warga akibat bencana. Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan kepastian identitas penduduk.
"Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, yaitu:
1. Pemetaan Kondisi: Mengarahkan Kepala Dinas Dukcapil provinsi untuk memetakan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota yang terdampak.
2. Pendataan dan Pengajuan Kebutuhan: Mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta segera mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko KTP-el, untuk mengganti dokumen warga yang hilang atau rusak.
3. Pelaporan Berkala: Melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.
Bupati/wali kota di daerah terdampak juga diinstruksikan untuk memastikan Dinas Dukcapil bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas.
Penerbitan dokumen ini harus dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, penerbitan tidak boleh mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.
Dokumen prioritas yang wajib diterbitkan antara lain: Kartu Keluarga (KK) diterbitkan secara menyeluruh tanpa perlu permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah. Lalu, KTP-el, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian yang diterbitkan berdasarkan permohonan dengan persyaratan yang fleksibel.
Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah se-Indonesia yang tidak terdampak bencana untuk menggerakkan Dinas Dukcapil mereka agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.
Kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian dan BPN, guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah. Seluruh proses ini harus diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Tito menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta