Pemko Bukittinggi Temukan Tunggakan IMB dan PBB BTC Bernilai Miliaran Rupiah
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias meninjau Banto Trade Center (BTC), Selasa (6/1/2026), dan menemukan persoalan serius terkait kewajiban bangunan dan pajak yang belum dituntaskan.
Dalam peninjauan tersebut, Ramlan menerima laporan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak dibayarkan serta tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
BTC diketahui selesai dibangun pada 2006 oleh PT Citicon Mitra Bukittinggi dengan skema kerja sama pengelolaan selama 20 tahun. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah daerah mendapati adanya tunggakan PBB yang berlangsung selama puluhan tahun.
Temuan itu memicu reaksi keras dari Wali Kota karena dinilai telah menimbulkan kerugian bagi negara.

“Ini luar biasa. Ada IMB dan tunggakan PBB BTC yang juga sudah lama tidak dibayar. Jumlahnya miliaran rupiah. Selain itu, karena HGB selama 20 tahun habis pada Maret 2026, ini tidak kita perpanjang lagi. Kita lihat kondisinya sangat sedih. Kerugian negara sudah ada di sini. Kami sebagai pemerintah, tidak boleh membiarkan ini,” tegas Ramlan di lokasi.
Ia memastikan kerja sama dengan PT Citicon tidak akan diperpanjang setelah berakhir pada 26 Maret 2026.
Pemerintah Kota Bukittinggi, kata Ramlan, akan mengambil langkah pengamanan aset dengan melakukan pemagaran kawasan BTC pada akhir Februari 2026, sembari menyiapkan skema penataan ulang yang lebih transparan dan menguntungkan daerah.
Editor : Wahyu Sikumbang