Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Longsor Sumatera
JAKARTA,iNewsPadang.id- Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (19/1/2026). Rapat digelar secara daring karena Presiden tengah menjalankan agenda kenegaraan di London, Inggris.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menerima laporan hasil audit yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan tercatat mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah sendiri membentuk Satgas PKH pada Januari 2025 untuk melakukan audit dan penertiban usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan. Dalam kurun satu tahun, satgas tersebut telah menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare lahan sawit ilegal, sebagian di antaranya dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi.
Percepatan penertiban di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga dilakukan setelah meningkatnya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor. Pemerintah menilai kerusakan kawasan hutan berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko bencana.
“Penertiban ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Prasetyo.
Editor : Agung Sulistyo