Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Nenek Saudah di Rao, Polisi Pastikan Pelaku Bertindak Sendiri
PASAMAN, iNEWSPadang.ID — Kepolisian Resor Pasaman menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (67) di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa, 27 Januari 2026.
Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 14.15 WIB itu disaksikan ratusan warga Rao dan sekitarnya.
Reka ulang adegan tersebut menghadirkan korban Nenek Saudah yang didampingi keluarga, tersangka Ilman Suhdi alias MK (26), serta sejumlah saksi. Proses rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa korban.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan para pihak dan memperkuat keyakinan penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum terhadap fakta hukum yang terjadi di lapangan.

“Pada hari ini kita melakukan rekonstruksi terkait kasus Nenek Saudah. Rekonstruksi dilakukan dari pukul 10.00 sampai 14.15 WIB,” ujar Fion kepada awak media di lokasi.
Ia menyebutkan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan dua versi kejadian, yakni versi korban dan versi tersangka. Seluruh proses disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Satreskrim, serta masing-masing penasihat hukum dari pihak korban dan tersangka.
Menurut Fion, rekonstruksi menjadi bagian penting untuk mengetahui situasi sebenarnya saat kejadian dan memastikan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Editor : Wahyu Sikumbang