Relawan MBG Diduga Diberhentikan Sepihak, Perindo Bukittinggi Desak Klarifikasi
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menyikapi pemberitaan terkait dugaan pemberhentian relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SPPG di Bukititnggi, Sumatera Barat yang disebut dilakukan secara lisan tanpa disertai surat resmi.
Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa setiap bentuk pemberhentian, meskipun terhadap relawan, tetap harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan prosedur yang jelas. Ia menilai, tindakan tanpa surat peringatan, berita acara, klarifikasi tertulis, maupun keputusan resmi berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Menurut Riyan, status relawan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya hubungan kerja secara materiil. Ia menjelaskan, jika dalam praktiknya terdapat unsur jam kerja, struktur komando, hingga pemberian honor, maka relasi tersebut dapat dinilai sebagai hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum.
“Penegakan disiplin boleh dilakukan, tetapi harus melalui prosedur yang adil. Tidak boleh ada pemberhentian sepihak tanpa mekanisme yang jelas,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia juga menyinggung potensi maladministrasi apabila proses pemberhentian dilakukan tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagai langkah konkret, Perindo Bukittinggi mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola program MBG di SPPG tersebut. Selain itu, partai ini juga meminta dilakukan audit internal terhadap tata kelola sumber daya manusia, termasuk memastikan apakah terdapat hak relawan yang belum dibayarkan.
Jika ditemukan adanya hak yang tertunda atau belum diselesaikan, Riyan menegaskan agar hal tersebut segera dituntaskan demi menjaga kepercayaan publik terhadap program nasional yang menyasar kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keadilan dan transparansi, Perindo Bukittinggi membuka layanan bantuan serta pendampingan hukum bagi relawan maupun masyarakat yang merasa dirugikan secara prosedural. Layanan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 081285341919.
Perindo Bukittinggi menekankan bahwa program nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan aturan, menurut mereka, tidak boleh mengabaikan hak-hak individu dan prinsip keadilan substantif.
Editor : Wahyu Sikumbang