get app
inews
Aa Text
Read Next : Delapan Aksi OJK Ubah Wajah Pasar Modal Indonesia

BPR Sungai Rumbai Dilikuidasi, OJK dan LPS Pastikan Dana Nasabah Aman

Selasa, 07 April 2026 | 19:57 WIB
header img
Kantor PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya yang izinnya resmi dicabut oleh OJK per 7 April 2026. Foto: Istimewa

DHARMASRAYA, iNEWSPadang.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil pada 7 April 2026 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026. Sebelumnya, bank ini telah melalui serangkaian tahapan pengawasan intensif sejak ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025, akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Kondisi itu membuat OJK meningkatkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan setelah berbagai langkah perbaikan, khususnya dalam aspek permodalan dan likuiditas, dinilai tidak mampu mengangkat kondisi keuangan bank.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 pada 26 Maret 2026 menetapkan langkah penanganan berupa likuidasi terhadap BPR Sungai Rumbai. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.


Petugas memasang pengumuman pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di kantor camat dan kantor lurah sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait status bank dan jaminan dana nasabah oleh LPS, Selasa (7/4/2026). Foto: Istimewa

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan keputusan ini, seluruh proses penanganan selanjutnya, termasuk pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi aset, menjadi kewenangan LPS.

OJK memastikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem perbankan nasional. “Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya kami memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra dalam pernyataan resmi OJK, Selasa (7/4/2026).

OJK juga mengimbau para nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan.

Dengan dimulainya proses likuidasi, LPS akan segera melakukan verifikasi dan pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi kriteria. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para nasabah yang terdampak.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut