Pengurus KAN se-Kurai Sepakati SOP Adat dan Rancang Pernag Bersama Pemkot
Selain itu, KAN juga membentuk Koperasi Amanah Kurai sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Koperasi tersebut bekerja sama dengan Bank BPR Jam Gadang milik Pemkot Bukittinggi, dengan skema kepemilikan saham untuk memperoleh manfaat ekonomi bagi anggota.
Heldo juga berharap struktur kelembagaan adat, termasuk limbago adat nan 126, dapat segera disahkan oleh niniak mamak pucuak agar memiliki pengakuan bersama di tengah masyarakat.
Sementara itu, Badan Koordinasi (Bakor) KAN, Dony Tuangku Rajo Malano, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan yang keenam kalinya digelar. Salah satu hasil penting dari rangkaian pertemuan tersebut adalah penyusunan SOP serta kesepakatan awal terkait Peraturan Nagari (Pernag).
Menurutnya, Pernag akan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persoalan anak kemenakan dan kehidupan sosial masyarakat di Nagari Kurai.
“Peraturan Nagari menjadi dasar hukum terkait masalah anak kemenakan di Kurai untuk menciptakan tatanan sosial dengan aturan yang berlaku. Ini perlu dukungan seluruh tokoh adat agar Kurai tetap bersatu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rancangan Pernag mencakup ketentuan umum tentang peradilan adat, peran niniak mamak, aturan dan sanksi, serta pemetaan potensi persoalan sosial yang disesuaikan dengan nilai ABS-SBK.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat, diharapkan penguatan tatanan sosial berbasis kearifan lokal dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.
Editor : Wahyu Sikumbang