Bawa 150 Kg Ganja Dari Sumut, Warga Bukittinggi Ditangkap BNN di Palupuah-Agam
AGAM, iNewsPadang.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat. Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Lintas Bukittinggi–Medan KM 5, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, petugas menangkap empat orang tersangka.
Penindakan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Keempat tersangka diketahui merupakan warga Kota Bukittinggi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Bukittinggi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan intelijen dan pemberantasan BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan intensif sejak Sabtu (9/5/2026). Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya pergerakan mencurigakan dari sejumlah pelaku yang diduga membawa narkotika dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat.

“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika,” kata Ricky Yanuarfi, saat rilis kasus, Rabu (13/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja. Kendaraan pertama berupa Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua pria berinisial Monarki Islami alias Arki (31) dan Dany Ramanda (35). Keduanya merupakan warga Kota Bukittinggi, dan salah seorang di antaranya diketahui menjabat sebagai ketua pemuda di lingkungannya.
Sementara kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang dikendarai Nico Leza Putra (28) bersama Afrizal (31).
Saat penggeledahan dilakukan terhadap Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang ditutupi plastik biru. Setelah diperiksa, isi karung tersebut merupakan ratusan paket ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkotika tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
BNNP Sumbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke wilayah Sumatera Barat. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Editor : Wahyu Sikumbang