get app
inews
Aa Text
Read Next : KKN Tematik Palembayan Ditutup, 34 Perguruan Tinggi Kolaborasi Pascabencana

Cair Rp1,35 Juta per Jiwa, Ribuan Korban Bencana di Kabupaten Agam Terima Bantuan Jaminan Hidup

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:55 WIB
header img
Bupati Agam, Benni Warlis, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyaluran bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Rabu (20/5/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Ia menyebutkan, dari total 16 kecamatan di Kabupaten Agam, terdapat lima kecamatan yang tidak menerima kategori bantuan rumah rusak berat, yakni Sungai Pua, Tanjung Mutiara, Bawan, Ampek Angkek, dan Canduang.

Terkait keluhan sejumlah warga di media sosial yang mengaku belum menerima bantuan, pemerintah daerah menjelaskan bahwa persoalan itu dipengaruhi basis data awal yang menggunakan pendataan rumah rusak. “Dalam satu rumah hanya didaftarkan satu kepala keluarga. Di lapangan ternyata ada rumah rusak yang dihuni lebih dari satu KK, termasuk rumah kontrakan yang hanya terdata atas nama pemilik,” katanya.

Selain itu, bencana susulan berupa hujan deras dan banjir yang terjadi setelah masa tanggap darurat, seperti di kawasan Maninjau dan Sungai Batang, menyebabkan munculnya rumah-rumah rusak baru yang belum masuk dalam pendataan awal.

Saat ini, pemerintah daerah bersama Satgas masih melakukan verifikasi ulang di lima kecamatan guna memastikan warga yang belum menerima bantuan dapat diusulkan dalam pencairan bantuan susulan.

Selain bantuan jaminan hidup, Pemkab Agam juga telah menyalurkan santunan uang duka kepada ahli waris dari 203 korban meninggal dunia dengan total nilai mencapai Rp3 miliar.

Pemerintah daerah juga merealisasikan bantuan bagi 105 korban luka berat di tiga kecamatan terdampak, yakni Palembayan, Malalak, dan Tanjung Raya, dengan total bantuan sebesar Rp525 juta yang telah disalurkan pada April 2026 lalu.

Villa Erdi menambahkan, seluruh data korban yang belum terakomodasi, termasuk korban terdampak bencana susulan, kini sedang dihimpun untuk diajukan kembali ke Kementerian Sosial RI sebagai bagian dari pengusulan bantuan lanjutan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut