Dalam Sehari, Tiga Perempuan Datangi LBH Bukittinggi untuk Adukan Dugaan KDRT
“Ada prinsipal yang meminta kami membantu proses perceraian karena sudah tidak tahan dengan tekanan mental, psikologis, dan perlakuan yang dialaminya selama berumah tangga. Keselamatan dan kesehatan mental korban harus menjadi prioritas,” lanjut Riyan.
Ia menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan verbal, tekanan psikis, hingga penelantaran rumah tangga yang berdampak pada penderitaan batin korban.
Perlindungan terhadap korban KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Aturan tersebut memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan, serta pemulihan psikologis.
LBH Ummat Islam Bukittinggi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya dugaan KDRT di lingkungan sekitar.
“Jangan takut mencari bantuan hukum. Kekerasan dalam rumah tangga bukan aib yang harus ditutupi, tetapi persoalan hukum dan kemanusiaan yang harus diselesaikan demi melindungi korban,” tutupnya.
Editor : Wahyu Sikumbang