Sidang Tanah Adat Kapeh Panji di Payakumbuh Berlanjut, Pelapor Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen
Menurut Zulkifli, laporan pertama kali disampaikan ke Polres Limapuluh Kota. Namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Polres Payakumbuh.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor perkara 57/Pid.B/2026/PN Pyh. Pada sidang ketiga yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Betri Yulia SH MH, aparatur sipil negara pada bidang pendaftaran penerbitan sertifikat BPN Limapuluh Kota.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, saksi menjelaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah. Proses tersebut diawali dengan pengukuran tanah, pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman di kantor wali nagari selama satu bulan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ada keberatan dari masyarakat.
"Kalau ada perbedaan tanda tangan, biasanya dilakukan konfirmasi ulang," ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mekanisme verifikasi dokumen. Namun, terkait sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena baru bertugas di BPN sejak Januari 2025. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya lebih dari 40 warkah yang sebelumnya dikembalikan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, didampingi Al Kadri SH, dan M. Aldi Fadilah SH MH, menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat Kapeh Panji kepada beberapa ninik mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat.
Menurut Syafri, dalam perjalanannya kuasa tersebut diteruskan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun kemudian muncul dugaan pelepasan hak, penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi dasar perkara pidana saat ini.
Ia juga menyebut salah satu tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah milik Zulkifli Danil, yang saat itu menjadi salah seorang penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi untuk melanjutkan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Editor : Wahyu Sikumbang