Sidang Tanah Adat Kapeh Panji, Ketua KAN Jadi Terdakwa Sebut EBD Aktor Pengurusan Sertifikat
Dalam sidang yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH, menegaskan bahwa setelah keputusan Bupati Limapuluh Kota mencabut status tanah absentee pada 2019, status lahan tersebut kembali menjadi milik masyarakat adat Kapeh Panji.
"Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa. Namun, Maradona mengaku tidak mengetahui perkembangan selanjutnya, termasuk proses penerbitan sejumlah sertifikat hak milik di atas lahan tersebut.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada Senin (29/6/2026). Saat itu, mantan Wali Nagari Taluak IV Suku yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Agam, Muhammad Risman St. Sinaro, mengaku pernah menandatangani sekitar 60 dokumen yang dipahaminya sebagai kelengkapan pengurusan sertifikat.
Di persidangan, Risman mengatakan baru mengetahui sebagian dokumen tersebut merupakan surat pelepasan hak setelah diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum. Ia juga mengaku menemukan dokumen yang memuat tanda tangan yang menurutnya bukan miliknya.

"Tanda tangan itu sudah pasti palsu. Bahkan stempelnya menurut dugaan saya juga palsu, karena biasanya tanda tangan dulu baru stempel," ujarnya.
Risman juga menyebut pihak yang paling sering mendatanginya terkait pengurusan dokumen pertanahan adalah Endah Budi Dharma, Hamzah, dan Al Hafiz.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi Hamzah dan Al Hafiz yang diharapkan dapat memberikan keterangan untuk melengkapi pembuktian di persidangan.
Editor : Wahyu Sikumbang