get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tanah Adat Kapeh Panji di Payakumbuh Berlanjut, Pelapor Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sidang Tanah Adat Kapeh Panji, Ketua KAN Jadi Terdakwa Sebut EBD Aktor Pengurusan Sertifikat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:30 WIB
header img
Maradona SH dan Endah Budi Dharma memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Jaksa mempertanyakan kebenaran isi dokumen tersebut karena berdasarkan keterangan saksi sendiri, ketiga nama itu bukan merupakan penggarap. "Di dalam surat ini disebutkan pihak kedua adalah penggarap yang menggarap, menduduki, menguasai, dan mengolah tanah milik pihak pertama. Padahal berdasarkan keterangan bapak sendiri, mereka bukan penggarap. Berarti isi surat ini tidak benar," kata jaksa.

Menanggapi hal itu, Endah menyebut redaksi tersebut merupakan format yang digunakan dalam proses pengurusan tanah masyarakat adat Kapeh Panji. "Untuk tanah Kapeh Panji memang seperti itulah bunyinya yang disepakati oleh BPN," ujarnya.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa kesepakatan mengenai redaksi surat tidak mengubah fakta apabila isi dokumen tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi untuk menanggapi. Afrizal membantah menerima uang hasil penjualan tanah sebagaimana disampaikan Endah dalam persidangan.


Terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi mengikuti sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Rabu (24/6/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

"Saya tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah SHM atas nama Mulyadi seperti yang dikatakan Endah. Semua ini aktor intelektualnya saksi Endah. Dia yang mengurus dan mengatur semuanya, saya tidak mengetahui itu," kata Afrizal.

Ia juga menyatakan Endah yang memperkenalkan Hamzah dan Al Hafiz kepadanya. Saat ditanya hakim apakah penunjukan ketiga penerima kuasa dilakukan atas rekomendasi Endah, terdakwa menjawab, "Iya."

Meski demikian, Endah tetap mempertahankan seluruh keterangannya di hadapan majelis hakim. Majelis hakim kemudian meminta Endah bersedia kembali hadir apabila nantinya diperlukan pemeriksaan konfrontasi dengan saksi lain.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut