Usai DPO Ditangkap, Perindo Dorong Kejaksaan Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Ateh
"Karena itu, apabila dalam proses hukum ditemukan fakta baru, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, maupun alat bukti lain yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka perkara harus dikembangkan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Riyan menambahkan, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kekuasaan maupun pengaruh tertentu.
Meski mendorong pengembangan perkara, DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Karena itu, dorongan untuk mengusut dugaan adanya aktor intelektual, kata dia, bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan agar aparat penegak hukum mengikuti seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan.

"Rakyat ingin melihat pemberantasan korupsi yang menyentuh akar persoalan. Jika hukum hanya berhenti pada pelaksana, sementara pihak yang paling bertanggung jawab tidak terungkap padahal alat buktinya ada, maka rasa keadilan masyarakat akan sulit terpenuhi. Sebaliknya, jika tidak ada alat bukti yang cukup, maka tidak boleh ada pihak yang dipersalahkan. Itulah esensi negara hukum," tuturnya.
Editor : Wahyu Sikumbang