Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMSI dan MAN 1 Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo di Arosuka
Advertisement . Scroll to see content

Usai DPO Ditangkap, Perindo Dorong Kejaksaan Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Ateh

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:08 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Usai DPO Ditangkap, Perindo Dorong Kejaksaan Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Ateh
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengapresiasi penangkapan DPO kasus dugaan korupsi Pasar Ateh sekaligus mendorong pengusutan perkara hingga tuntas berdasarkan alat bukti. (Foto: Istimewa)

"Karena itu, apabila dalam proses hukum ditemukan fakta baru, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, maupun alat bukti lain yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka perkara harus dikembangkan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Riyan menambahkan, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kekuasaan maupun pengaruh tertentu.

Meski mendorong pengembangan perkara, DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Karena itu, dorongan untuk mengusut dugaan adanya aktor intelektual, kata dia, bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan agar aparat penegak hukum mengikuti seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan.


Kantor Balaikota Bukittinggi sebagai pusat pemerintahan dan pengambilan kebijakan strategis bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Foto: Wahyu Sikumbang)

"Rakyat ingin melihat pemberantasan korupsi yang menyentuh akar persoalan. Jika hukum hanya berhenti pada pelaksana, sementara pihak yang paling bertanggung jawab tidak terungkap padahal alat buktinya ada, maka rasa keadilan masyarakat akan sulit terpenuhi. Sebaliknya, jika tidak ada alat bukti yang cukup, maka tidak boleh ada pihak yang dipersalahkan. Itulah esensi negara hukum," tuturnya.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut