KPH Agam Ingatkan Konflik HKM Lubuk Basung Bisa Berujung Pencabutan Izin Perhutanan Sosial
AGAM, iNewsPadang.id — Konflik pengelolaan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dinilai perlu segera diselesaikan melalui musyawarah. Selain berpotensi memicu persoalan hukum yang lebih luas, perselisihan yang terus berlarut juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan izin pengelolaan kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, saat menjelaskan posisi pemerintah terhadap polemik yang berkembang di kawasan HKM, Rabu (8/7/2026).
Menurut Tito, apabila ditarik pada prinsip dasarnya, kawasan HKM tetap merupakan hutan negara. Artinya, negara memberikan hak pengelolaan kepada kelompok masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, bukan mengalihkan status kepemilikan kawasan.
"Sebenarnya kalau kita tarik ke garis nol, itu hutan negara. Hutan negara adalah tanah yang tidak dibebani hak-hak. Dalam konsep hutan sosial, kawasan seluas sekitar 127 hektare itu diberikan negara kepada HKM Kampung Melayu Saiyo untuk dikelola selama 35 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, hak pengelolaan dalam kelompok dapat mengalami perubahan sesuai hasil kesepakatan internal organisasi. Namun, perubahan struktur kepengurusan tidak serta-merta menghapus fakta bahwa seseorang telah menanam dan mengelola tanaman di lokasi tertentu.
Sebagai contoh, Tito menyinggung keterlibatan H. Thomas Basri pada masa awal pembentukan HKM. Menurutnya, Thomas secara sukarela menebang kebun kelapa sawit yang sebelumnya ditanam di kawasan tersebut setelah muncul kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap potensi longsor.
"Beliau menumbangkan sawit secara mandiri dan menanam sendiri. Kalau berbicara hasil tanaman yang beliau tanam, tentu itu menjadi hak beliau untuk menikmatinya. Tetapi kawasan tersebut tetap merupakan hutan negara," katanya.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting di tengah perbedaan pandangan yang berkembang mengenai status lahan dan hak pengelolaannya.
Editor : Wahyu Sikumbang