get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Bukittinggi Soroti Catatan LKPD 2025, Desak Pemkot Tuntaskan Sengketa Aset Daerah

Pemko Bukittinggi Amankan Aset Daerah, Lahan di Belakang Fort de Kock Dipasangi Plang

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:38 WIB
header img
Personel Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri memasang plang pengamanan pada lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Daerah di Kelurahan Manggis Ganting. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Ia juga mengungkapkan, lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana pembangunan itu dibatalkan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.

Ramlan menegaskan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat atau lahan tersebut kepada pihak lain. "Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain," tegasnya.

Di sisi lain, Ramlan mengakui telah ada komunikasi yang dilakukan pihak Universitas Fort de Kock terkait upaya penyelesaian persoalan tersebut. Salah satu opsi yang pernah diajukan adalah tukar guling dengan lahan di kawasan Palolok.

Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah karena menyangkut aset yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah. "Keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Karena barang milik daerah ini sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus mendapat persetujuan DPRD, bukan menjadi kewenangan wali kota," ujarnya.

Ramlan menegaskan, langkah pemasangan plang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjaga aset daerah. Meski demikian, Pemko Bukittinggi tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum," tutupnya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut