get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Kembali Ditangkap, Polisi Amankan 62 Paket Diduga Sabu di Bukittinggi dan Agam

Pemkot Bukittinggi Sesalkan Ricuh Pengamanan Aset Dekat UFdK, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:29 WIB
header img
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi memberikan keterangan terkait kericuhan saat pengamanan aset daerah di kawasan Universitas Fort de Kock. Pemkot menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Skb)

Rismal juga menanggapi berbagai rekaman video yang beredar di media sosial. Menurutnya, sebagian video hanya menampilkan potongan peristiwa sehingga tidak menggambarkan keseluruhan situasi di lapangan.

Terkait rencana pelaporan terhadap petugas maupun jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi, Rismal menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "Sebagai warga negara, kita akan patuh mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tentunya membuka kesempatan memberikan informasi dan data yang sebenarnya sesuai fakta dari dinamika yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bukittinggi Syanji Faredy mengatakan tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam prosedur operasional petugas. Ia menyebut personel yang terlibat bentrokan telah menjalani proses pemeriksaan internal.

"Sesuai SOP, tindakan kekerasan tidak kami benarkan. Aksi fisik dan perkataan tak pantas membuat petugas terpancing spontan aksi reaksi. Petugas yang terlibat diproses internal, selain itu ada dua petugas lain yang cedera juga," kata Syanji.


Spanduk yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai penanda status kepemilikan lahan yang berada di belakang Universitas Fort de Kock. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Pemkot menjelaskan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu disebut merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli melalui AJB Nomor 36/MKS-2007.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut diketahui telah berdiri bangunan tanpa izin.

Di sisi lain, kuasa hukum Yayasan Fort de Kock menyatakan telah melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat insiden tersebut ke Polda Sumatera Barat. Dalam siaran pers yang diterima media, mereka menyebut peristiwa itu diduga melibatkan tindakan memasuki lingkungan kampus tanpa izin, intimidasi, pengancaman, hingga kekerasan terhadap sivitas akademika.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut