get app
inews
Aa Text
Read Next : Setelah Bertahun-Tahun Kabur, Warga Mentawai Kembali Melihat Lewat Operasi Gratis

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Harau Masuki Tahap Pemberkasan, Satu Tersangka Ditahan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:31 WIB
header img
Polres Limapuluh Kota menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Harau. Penyidik masih mendalami keterlibatan seorang terlapor lainnya. (Foto: Ilustrasi)

LIMAPULUH KOTA, iNewsPadang.id — Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Jorong Balai, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memasuki tahap pemberkasan. Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota telah menahan seorang tersangka berinisial T (41), sementara penyidik masih mendalami keterlibatan seorang terlapor lainnya.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/205/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat itu, penyidik menyatakan berkas perkara telah selesai diberkaskan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk proses hukum selanjutnya.

SP2HP tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/93/VII/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar yang dibuat pada 8 Juli 2026 terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Meski demikian, proses penyidikan belum sepenuhnya selesai. Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap seorang terlapor lain yang juga disebut dalam laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026), penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap terlapor lain masih berlangsung.

"Masih proses lidik (penyelidikan). Korban anak tidak keterbelakangan mental, cuma daya ingatnya yang lemah. Untuk semuanya normal," ujar ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, melalui Penyidik Pembantu, Brigpol Syafrima Maisusri.

Petugas tersebut mengungkapkan terdapat dua orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Salah satu di antaranya, berinisial T, telah diamankan pada 28 Juli 2026 dan kini ditahan di Polres Limapuluh Kota. Sementara itu, status hukum terlapor lainnya masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut