Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Harau Masuki Tahap Pemberkasan, Satu Tersangka Ditahan
Kasus ini bermula ketika keluarga korban berinisial AZ (12) menerima informasi dari seorang kerabat mengenai dugaan tindak pidana yang dialami korban. Menurut keterangan keluarga, informasi tersebut diterima pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada malam yang sama, keluarga kemudian meminta keterangan kepada korban. Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, dugaan persetubuhan terjadi di kamar mandi sebuah rumah milik seseorang berinisial MI. Korban juga mengaku diduga dibujuk menggunakan uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp80.000.
Menurut keluarga, dugaan tindak pidana tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum disampaikan hasil pembuktiannya oleh penyidik.
Keluarga juga menyebut dugaan peristiwa itu sempat diketahui oleh sejumlah rekan korban karena adanya rekaman video. Selain itu, mereka mengaku memperoleh informasi bahwa seorang guru aparatur sipil negara (ASN) diduga mengetahui peristiwa tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pihak terkait yang membenarkan informasi tersebut.
Wali Nagari Pilubang, Endi Refli, membenarkan adanya informasi mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak yang kini ditangani kepolisian. "Melalui jorong dan dari info yang didapat pelakunya memang dua orang," ujar Endi.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan anak mereka mengalami trauma berat dan perubahan perilaku sejak dugaan peristiwa tersebut terjadi.
"Kejiwaan anak kami sudah berubah serta ada rasa ketakutan yang mendalam. Saat ditanya oleh pihak laki-laki, ia pun sontak menangis. Kami keluarga meminta hukuman ini seadil-adilnya. Kami juga akan segera menuntut secara hukum adat karena masa depan anak kami sudah hancur," kata D, perwakilan keluarga korban.
Editor : Wahyu Sikumbang