Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan, Jangan Abaikan Kebutuhan Internet
Pertama , penyimpangan prosedur. Ombudsman perlu melihat apakah seluruh prosedur pelayanan perizinan dan pengawasan telah dilakukan sesuai ketentuan. Termasuk apakah terdapat tahapan pemberitahuan, konsultasi, pembinaan, pemberian kesempatan untuk melengkapi persyaratan, dan langkah administratif lain yang seharusnya dilakukan sebelum tindakan lebih lanjut.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya apakah izin lengkap atau tidak. Yang juga harus ditanyakan bagaimana pemerintah melayani orang yang izinnya belum lengkap? Apakah diberi informasi yang jelas? Apakah diberi kesempatan memenuhi persyaratan? Apakah prosedur pembinaannya berjalan? Ini wilayah pengawasan Ombudsman,” ujar Maneger.
Kedua , kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Menurut Maneger, apabila terdapat kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan, informasi, fasilitasi, konsultasi, atau pembinaan tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara semestinya, maka aspek tersebut perlu diperiksa.
Hal ini menjadi semakin penting ketika pelaku usaha berada di wilayah 3T yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan akses pelayanan pemerintahan.
Ketiga , tidak kompeten. Ombudsman juga dapat menguji apakah penyelenggara pelayanan memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai dalam menangani persoalan perizinan di wilayah dengan karakteristik khusus.
“Wilayah 3T tidak bisa selalu diperlakukan dengan pendekatan administratif yang sama persis dengan wilayah yang seluruh infrastrukturnya sudah tersedia. Pemerintah harus memiliki kapasitas untuk memberikan solusi terhadap persoalan konkret masyarakat. Kompetensi pelayanan bukan hanya kemampuan memeriksa berkas, tetapi juga kemampuan menemukan jalan keluar yang sesuai hukum,” kata Maneger.
Keempat , bertindak tidak patut. Menurut Maneger, aspek kepatutan perlu menjadi bagian penting dalam melihat kasus Yogi. Peraturan Ombudsman tidak sekadar berbicara mengenai apakah suatu tindakan secara formal sesuai aturan, tetapi juga mengenai kualitas perilaku penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Suriya Mohamad Said