Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan, Jangan Abaikan Kebutuhan Internet
“Ombudsman tidak akan mengintervensi pengadilan. Kita menghormati independensi peradilan. Yang menjadi perhatian Ombudsman yaitu aspek pelayanan publik yang berada dalam kewenangan pengawasan Ombudsman, termasuk pelayanan perizinan, administrasi pemerintahan, pembinaan, pengawasan, dan tindakan penyelenggara negara yang dapat berdampak pada masyarakat,” tegas Maneger.
Ombudsman memiliki kewenangan meminta keterangan dan klarifikasi, memeriksa dokumen serta keputusan terkait laporan, memanggil pihak-pihak terkait, melakukan mediasi atau konsiliasi dalam kondisi tertentu, serta memberikan rekomendasi penyelesaian laporan apabila ditemukan maladministrasi.
Karena itu, apabila ada laporan masyarakat yang memenuhi syarat, Ombudsman dapat memeriksa tindakan penyelenggara negara yang terkait dengan aspek pelayanan publik dalam perkara tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said