Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan, Jangan Abaikan Kebutuhan Internet
“Ini yang harus kita lihat secara jernih. Kalau negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan kualitas layanan internet yang dibutuhkan masyarakat di daerah terpencil, lalu ada warga yang berinisiatif menghadirkan konektivitas, maka respons negara semestinya tidak hanya dimulai dari penindakan. Negara juga harus hadir melalui pembinaan, pendampingan, fasilitasi, dan solusi administratif,” kata Maneger.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha tanpa izin.
“Perizinan tetap penting. Hukum tetap harus ditegakkan. Tetapi hukum pelayanan publik tidak boleh kehilangan dimensi pembinaan. Jangan sampai negara sangat cepat hadir ketika menemukan kekurangan administratif, tetapi lambat hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” tegasnya.
Dugaan Maladministrasi Perlu Didalami
Ombudsman RI menilai terdapat sejumlah aspek pelayanan publik yang patut didalami apabila terdapat laporan masyarakat mengenai proses perizinan dan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, terdapat 12 bentuk maladministrasi. Untuk kasus Yogi, setidaknya terdapat empat bentuk yang relevan untuk diuji, yaitu penyimpangan prosedur, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, dan bertindak tidak patut.
Editor: Suriya Mohamad Said