Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukittinggi Percepat Pendataan Perlinsos Digital, Libatkan RT, RW hingga PSM
Advertisement . Scroll to see content

Massa Fort de Kock Gelar Aksi di Polresta Bukittinggi, Tuntut Penangkapan Delapan Tersangka

Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:15 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Massa Fort de Kock Gelar Aksi di Polresta Bukittinggi, Tuntut Penangkapan Delapan Tersangka
Aksi solidaritas mahasiswa dan sivitas akademika UFdK mendapat pengawalan personel Polresta Bukittinggi di depan markas kepolisian, Kamis (1/10/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Nurhayati mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan yang disampaikan tidak segera ditindaklanjuti.

Kasus yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut adalah dugaan penganiayaan terhadap Erit Rovendra yang terjadi di lingkungan kampus UFdK pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden itu bermula ketika tim gabungan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kampus untuk memasang plang pengamanan aset di atas lahan sengketa seluas 5.528 meter persegi.

Pihak kuasa hukum UFdK menyebut petugas memasuki area kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar. Tindakan tersebut kemudian memicu protes, adu argumen, hingga aksi saling dorong antara petugas dengan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan kampus.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Erit, yang saat kejadian mengenakan seragam kuning, terlihat didorong, ditarik, dan diseret oleh sejumlah petugas. Selain Erit, beberapa dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan kampus juga dilaporkan mengalami kekerasan dan intimidasi.


Bentrokan di lingkungan kampus Universitas Fort de Kock pada 22 Juli 2026 menjadi latar belakang tuntutan penuntasan kasus dugaan penganiayaan terhadap dosen Erit Rovendra. (Foto: Istimewa)

Erit kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi (Yarsi) setelah mengalami luka-luka, pusing hebat, dan muntah-muntah. Kondisi tersebut dilaporkan terjadi setelah ia sempat memberikan keterangan awal di kantor polisi.

Bentrokan tersebut tidak terlepas dari sengketa kepemilikan lahan antara pihak yayasan kampus dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Kedua pihak memiliki dasar klaim kepemilikan yang berbeda.

Penasihat hukum UFdK menyatakan lahan tersebut merupakan hak milik yayasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi mengklaim lahan tersebut merupakan barang milik daerah yang dibeli secara resmi pada 2007 dan telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut