Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : APBD Bukittinggi 2027 Defisit Rp337,85 Miliar, Enam Fraksi Minta Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bukittinggi Bisa Akses Layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik, Buka Senin-Kamis

Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:01 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Warga Bukittinggi Bisa Akses Layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik, Buka Senin-Kamis
Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, dan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam kegiatan penandatanganan nota kesepakatan pembukaan layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik, Selasa (13/10/2026). (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Pengadilan Agama Bukittinggi menandatangani nota kesepakatan untuk membuka layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Balai Kota Bukittinggi. Kerja sama ini bertujuan mendekatkan layanan Pengadilan Agama kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, mengatakan layanan yang disediakan di MPP mencakup informasi dan pengaduan, gugatan mandiri, pengambilan produk Pengadilan Agama, serta layanan elektronik melalui e-Court.

"Layanan ini dibuka pada Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," kata Salman.


Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Pengadilan Agama Bukittinggi menandatangani nota kesepakatan pembukaan layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi. (Foto: Istimewa)

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.

Menurut Ramlan, kehadiran layanan Pengadilan Agama di MPP diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.

"Melalui kerja sama ini, kita berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus mengakses layanan langsung ke kantor Pengadilan Agama," ujarnya.

Kehadiran layanan tersebut menambah akses pelayanan Pengadilan Agama melalui MPP Kota Bukittinggi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai jenis layanan dan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut