Dinyatakan Meninggal Padahal Hidup, Lansia Korban Galodo Agam Kesulitan Berobat dan Akses Bantuan
AGAM, iNewsPadang.id — Syamsidar (77), lansia penderita stroke yang selamat dari bencana galodo di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sempat dinyatakan meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan, padahal masih hidup. Kesalahan pencatatan itu berdampak pada akses layanan kesehatan dan bantuan sosial yang dibutuhkan untuk perawatan sehari-hari.
Meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam telah membatalkan akta kematian atas namanya pada 29 Januari 2026, keluarga menyebut persoalan belum sepenuhnya selesai. Status kepesertaan BPJS Kesehatan dan sejumlah bantuan sosial Syamsidar belum pulih.
Syamsidar kini tinggal bersama anaknya, Erma Fetrina (36), di Simpang Bukik, Jorong Kubang Duo Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Erma merawat ibunya yang telah menderita stroke selama beberapa tahun.
Erma mengatakan, persoalan bermula setelah galodo menerjang Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, pada 27 November 2025. Rumah milik Syamsidar di kampung tersebut hancur diterjang banjir bandang hingga hanya menyisakan bebatuan.
Di Kayu Pasak, terdapat dua orang yang memiliki nama sama, yakni Syamsidar. Salah satunya meninggal dunia akibat bencana, sedangkan ibu Erma masih hidup. Menurut Erma, kekeliruan pendataan terjadi karena identitas korban meninggal tidak dilengkapi dokumen kependudukan, sementara dalam sistem hanya tercatat satu nama Syamsidar beserta kartu keluarganya.
Kesalahan tersebut baru diketahui Erma setelah Sekretaris Nagari Salareh Aia menghubunginya ketika ia berada di hunian sementara (huntara). "Awalnya Sekna menelpon saya memberitahu kalau data Amak ada gangguan dan dinyatakan meninggal dunia. Padahal Amak saat itu sedang bersama saya di Bukik Batabuah karena stroke," kata Erma saat ditemui di rumahnya, Kamis (29/10/2026).
Status meninggal dunia dalam sistem kependudukan itu kemudian berdampak pada akses layanan kesehatan Syamsidar. Erma mengatakan, kartu atau status kepesertaan BPJS Kesehatan ibunya menjadi tidak aktif. Ketika Syamsidar sakit dan dibawa berobat, identitasnya juga sempat dipermasalahkan karena data menunjukkan bahwa ia telah meninggal dunia.
"Waktu Amak sakit dan saya kasih KTP ke perawat, katanya Amak sudah meninggal di data. Perawat bilang 'Orang sudah meninggal kok diobati?'. Di situ jatuh air mata saya," ujar Erma.
Ia mengaku harus melakukan panggilan video dengan dokter untuk memperlihatkan kondisi ibunya secara langsung sebagai bukti bahwa Syamsidar masih hidup. "Saya sampai harus kembali pulang ke rumah untuk video call memperlihatkan kondisi Amak langsung ke dokter bahwa Amak ini masih hidup, baru balik lagi ke rumah sakit ambil obat," katanya.
Selain layanan kesehatan, keluarga juga menyebut kesalahan data tersebut berdampak pada penghentian sejumlah bantuan sosial. Bantuan langsung tunai (BLT) lansia tidak lagi diterima, sedangkan bantuan jaminan hidup dan bantuan untuk membangun kembali rumah yang hancur akibat galodo belum diterima Syamsidar.
Untuk memperbaiki status kependudukan ibunya, Erma membawa Syamsidar ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Agam pada 29 Januari 2026. Menurut Erma, Disdukcapil menerbitkan kartu keluarga baru dan menyatakan data kependudukan ibunya telah diperbaiki.
Pada tanggal yang sama, Disdukcapil Kabupaten Agam juga menerbitkan Berita Acara Pembatalan Akta Kematian Nomor 400.8.2.1/38/Dukcapil/2026. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam, Dedi Asmar, bersama Erma sebagai pelapor sekaligus anak kandung Syamsidar.
Pembatalan tersebut merujuk pada akta kematian atas nama Syamsidar yang sebelumnya tercatat pada 22 Desember 2025. Dokumen pembatalan diterbitkan setelah adanya surat keterangan dari Nagari Salareh Aia yang menyatakan bahwa Syamsidar masih hidup dan bukan korban meninggal dunia akibat galodo.

Namun, menurut Erma, perbaikan dokumen kependudukan itu belum diikuti pemulihan seluruh layanan pada sistem instansi lain. Ia mengaku masih menghadapi kendala saat mengurus BPJS Kesehatan dan bantuan sosial melalui sejumlah instansi.
Salah satu bantuan yang terkendala adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan data yang disampaikan keluarga, Syamsidar terakhir menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode Januari–Maret 2026. Pada periode April–Juni 2026, status transaksi bantuannya berubah menjadi exclude (individu tidak ditemukan) atau tidak masuk dalam penyaluran.
Keluarga menyebut perubahan status tersebut berkaitan dengan persoalan sinkronisasi data setelah Syamsidar sempat tercatat meninggal dunia. Akibatnya, bantuan yang sebelumnya diterima belum kembali disalurkan.
Persoalan juga terjadi pada bantuan stimulan hibah relokasi mandiri rumah terdampak bencana. Syamsidar tercatat pada nomor urut 1.086 dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 114 Tahun 2026 sebagai penerima bantuan tersebut. Namun, menurut keluarga, dana bantuan belum diterima.
Bantuan itu diharapkan dapat digunakan untuk membangun kembali rumah Syamsidar di Kayu Pasak yang hancur diterjang galodo.
Erma mengatakan, keluarga telah berupaya mengurus persoalan tersebut melalui Disdukcapil, pemerintah nagari, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. Namun, ia mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian. Keluarga juga sempat disarankan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, tetapi biaya iuran dinilai memberatkan kondisi ekonomi mereka setelah bencana.

"Rumah Amak di Kayu Pasak hancur tidak ada tersisa, cuma tinggal batu. Sekarang bantuan rumah tidak jelas, BPJS mati, BLT Lansia dihentikan. Kami bolak-balik dari Capil ke Wali Nagari, lalu ke Dinsos, tapi belum ada hasil," tutur Erma.
Keluarga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menyelaraskan data Syamsidar agar akses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan bantuan pemulihan rumah dapat diproses kembali. Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai tahapan penyelesaian administrasi setelah akta kematian dibatalkan.
Editor: Wahyu Sikumbang