PARIAMAN,iNewsPadang.id - Setelah dua kali lolos dari sergapan aparat, seorang pengedar narkoba berinisial REF (42) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, Sumatera Barat. Penangkapan berlangsung dramatis di lantai dua sebuah rumah kosong yang tertutup atap seng di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan.
Petugas yang telah mengintai pergerakan tersangka, menemukan pria tersebut tengah bersembunyi di bangunan yang sebelumnya pernah dijadikan lokasi persembunyian saat upaya penangkapan enam bulan lalu.
"Tersangka dikenal licin. Sudah dua kali berhasil lolos, terakhir enam bulan lalu dari lokasi yang sama. Kali ini kami pastikan dia tidak punya celah untuk melarikan diri," ungkap IPTU Darmawan, Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, kepada awak media, Senin (19/5).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 159 paket kecil dan dua paket sedang narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta lebih yang diduga hasil penjualan sabu.
Kini REF ditahan di Mapolres Pariaman dan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait