Jika termasuk penerima BSU, keterangan yang akan muncul adalah: "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 3, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT. POS Indonesia." Dana akan langsung ditransfer ke rekening aktif yang dimiliki penerima atau bisa dicairkan langsung di kantor pos.
Sementara itu, bagi yang tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan: "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Wakil dari Kemnaker menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari komitmen pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
“BSU 2025 merupakan langkah cepat untuk memberikan bantalan ekonomi, khususnya bagi pekerja yang rentan terhadap inflasi dan perlambatan pertumbuhan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/7).
Pemerintah juga mengingatkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengecekan atau penyaluran dana BSU melalui jalur tidak resmi.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait