BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja atau buruh yang terdampak tekanan ekonomi.
Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total nilai Rp600.000.
Calon penerima bantuan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
BSU 2025 juga diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Untuk mengetahui status penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri.
Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sistem akan memberi notifikasi apakah yang bersangkutan termasuk dalam daftar penerima.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait