Padang - iNews.id, Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang pria berinisial AD (48) akhirnya ditangkap polisi karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Padang dan Polsek Bungus pada Rabu (10/7/2025), di rumah pelaku di daerah Timbulun, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Penangkapan ini berlangsung dramatis. Saat digerebek petugas, AD tengah menyantap makanan di rumahnya. Polisi bahkan sempat memberi kesempatan kepada pelaku untuk menghabiskan makanannya sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Padang.
Meski sempat memberontak dan menolak ditangkap, AD akhirnya tak berkutik ketika dikepung petugas gabungan. Ia langsung digelandang ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini berawal pada tahun 2022. Saat itu, korban yang merupakan anak tiri pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar dan berusia 11 tahun. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku nekat mencabuli korban karena cemburu melihat kedekatan anak tirinya dengan teman laki-laki seusianya.
"Ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan kasus ini ke polisi. Namun saat proses penyidikan berjalan, pelaku melarikan diri ke Jakarta dan mengira kasus ini telah berlalu," ujar IPTU Nofendri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Setelah tiga tahun dalam pelarian, keberadaan AD terendus aparat yang kemudian menyusun rencana penangkapan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah pelaku kembali ke kampung halamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait