Perlakuan khusus seperti ini memantik diskursus tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penegakan hukum.
Jika prosedur hukum dapat dinegosiasikan karena status sosial atau jabatan, maka prinsip “equality before the law” terancam sekadar menjadi slogan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
