BUKITTINGGI, iNewsPadang.id – Pemeriksaan terhadap Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), oleh penyidik kepolisian pada Rabu, 23 Juli 2025, menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan yang berlangsung di Markas Polresta Solo, Jawa Tengah, itu menuai perhatian luas, bukan hanya karena melibatkan seorang mantan kepala negara, tetapi juga karena tempat pelaksanaannya yang tidak biasa.
Alih-alih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan sebagaimana lazimnya, Jokowi diperiksa di sebuah ruangan khusus di lantai dua Polresta Solo.
Ruangan tersebut selama ini diketahui digunakan untuk menerima tamu-tamu penting. Kehadiran tim kuasa hukum mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan tersebut menambah dimensi formalitas, namun publik bertanya-tanya: mengapa pemeriksaan tidak dilakukan di ruang penyidikan sebagaimana prosedur umum?
Fenomena ini mengingatkan pada kejadian serupa yang pernah terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Waktu itu, Wali Kota Bukittinggi ke-22, Erman Safar, diperiksa penyidik polisi di rumah dinas wali kota, kawasan Belakang Balok, bukan di kantor kepolisian.
Kasus yang menjeratnya adalah laporan dugaan pencemaran nama baik setelah ia diduga menuding sebuah keluarga melakukan perbuatan inses.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait