PARIAMAN,iNewsPadang.id — Aksi dramatis mewarnai penangkapan seorang pengedar narkoba di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka berinisial DF alias Codoik (39) berusaha kabur dengan menceburkan diri ke Sungai Batang Mangau, Desa Pauh Kuraitaji. Namun, upayanya sia-sia,Selasa (19/08/2025)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari lokasi, polisi menyita 12 paket kecil dan satu paket sedang sabu yang sempat dibuang ke sungai, serta satu set alat hisap, sebuah sepeda motor, dan uang tunai Rp600 ribu.
Kasat Res Narkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan, menegaskan pihaknya telah lama memantau aktivitas tersangka.
“Tersangka dikenal licin karena pondok tempatnya bertransaksi berada di tepi sungai. Namun berkat kesigapan anggota, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar IPTU Darmawan.
Kini DF alias Codoik ditahan di Mapolres Pariaman. Ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait