JAKARTA,iNewsPadang.id— Misteri di balik terdamparnya ribuan kubik kayu gelondongan asal Sumatera Barat di pesisir Lampung kembali mencuat setelah petugas menemukan beragam tanda identifikasi pada batang-batang kayu tersebut. Temuan ini membuka dugaan adanya persoalan di rantai distribusi kayu dari daerah pengirim menuju Pulau Jawa.
Sebanyak 4.800 kubik kayu berbagai jenis itu terseret ombak ke Pantai Tanjung Setia setelah kapal tongkang pengangkutnya milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025. Namun perhatian publik justru tertuju pada label barcode kuning di beberapa gelondongan kayu.
Label tersebut memuat tulisan Kementerian Kehutanan, nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber, serta logo SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu—dokumen yang semestinya menjamin legalitas asal-usul bahan baku.
Polda Lampung kini mendalami apakah seluruh kayu yang diangkut sudah sesuai dengan dokumen resmi. Pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) turut dilakukan untuk menelusuri proses pengiriman dari hulu hingga ke kapal tongkang.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya bekerja paralel dengan kementerian terkait untuk menilai kesesuaian data.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan dokumen yang menyertai kayu ini benar-benar teregistrasi atau tidak,” ujarnya, Senin (8/12).
Helfi menegaskan penyelidikan dilakukan menyeluruh dan meminta publik tidak berspekulasi sebelum hasil analisis keluar.
“Mohon bersabar. Hasil lengkap akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan tuntas,” katanya. Hingga kini pihak Kementerian Kehutanan maupun PT Minas Pagai Lumber—perusahaan yang tercantum pada label—belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kayu-kayu yang terdampar tersebut.
Sementara masyarakat pesisir Lampung ikut menunggu kejelasan apakah kayu tersebut benar-benar memenuhi standar legalitas, atau justru ada dugaan pelanggaran dalam distribusinya.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait
