AGAM, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kabupaten Agam menggelar konferensi pers bersama awak media di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2/2026), untuk memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Konferensi pers tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Muhammad Lutfi, didampingi Asisten III Setda Agam Syatria, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti, serta Kepala Dinas Sosial Agam Villa Erdi. Sejumlah jurnalis dari berbagai media lokal dan regional turut mengikuti pemaparan tersebut.
Sekda Agam Muhammad Lutfi menjelaskan, isu yang mencuat sejatinya bukan mempersoalkan proses pengadaan kendaraan dinas, melainkan waktu atau momentum pengadaannya. Ia menegaskan bahwa rencana pengadaan kendaraan dinas telah diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di Kabupaten Agam. “Pengadaan kendaraan dinas ini diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di Kabupaten Agam, yakni pada tahun 2025. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Lutfi, seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang menjadi aplikasi resmi pemerintah dalam mengawal penganggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Proses tersebut diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun sejak pertengahan tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Sekda Kab. Agam Muhammad Lutfi didampingi Asisten III Syatria, Kadis Kominfo Roza Syafdefianti, dan Kadis Sosial Villa Erdi saat memberikan keterangan pers. Sejumlah jurnalis mengikuti konferensi pers klarifikasi isu pengadaan kendaraan dinas. Foto: Ist
Ia memaparkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2025, RKPD telah disusun sejak Mei dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum diajukan ke DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Setelah disepakati, pembahasan berlanjut hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Mekanisme yang sama, kata dia, juga berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan seluruhnya berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Sekda menegaskan tidak ada penganggaran yang dilakukan secara sepihak karena seluruh tahapan tercatat dan termonitor dalam SIPD. Bahkan hingga Januari, pemerintah daerah masih berada pada tahap penyelesaian dokumen anggaran. “Saat ini belum ada kegiatan belanja yang bisa dilaksanakan sebelum dokumen pelaksanaan anggaran disahkan. Semua berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menjawab isu yang menyebut adanya pengadaan kendaraan dinas untuk bupati, wakil bupati, hingga istri kepala daerah pada Tahun Anggaran 2026, Lutfi memastikan hal tersebut tidak benar. Dalam dokumen anggaran yang ada, hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV minibus melalui Sekretariat Daerah. “Tidak terdapat nomenklatur anggaran yang menyebutkan adanya pembelian kendaraan khusus untuk istri bupati,” tegasnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
