AGAM, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kabupaten Agam resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi 2025 selama 14 hari ke depan. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Bupati Agam H. Beni Warlis dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, sebagai respons atas belum optimalnya penanganan di sejumlah wilayah terdampak.
Perpanjangan ini diputuskan setelah Bupati Agam memimpin rapat evaluasi penanganan bencana yang berlangsung secara marathon pada Senin, 22 Desember 2025. Rapat digelar sejak pagi hingga sore hari, bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Agam dan dilanjutkan di Posko Utama Tanggap Bencana di Balairung Kediaman Resmi Bupati Agam.
Beni Warlis menjelaskan, keputusan memperpanjang masa tanggap darurat didasarkan pada masih banyaknya titik terdampak yang membutuhkan penanganan lanjutan, khususnya pada sektor sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana sejak 23 November lalu. Selain itu, proses distribusi logistik, dukungan bagi warga terdampak, serta pembangunan hunian sementara masih memerlukan waktu dan perhatian serius.
“Banyak fasilitas umum dan kebutuhan dasar masyarakat yang belum tertangani secara optimal. Karena itu, masa tanggap darurat perlu diperpanjang agar penanganan di lapangan bisa lebih maksimal,” ujar Beni Warlis.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Agam juga menetapkan penghentian resmi proses pencarian terhadap korban yang masih dinyatakan hilang. Penghentian pencarian diberlakukan mulai 22 Desember 2025, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris dan keluarga korban yang dinyatakan hilang, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari unsur terkait.
“Penghentian pencarian secara resmi itu sudah mendapat persetujuan tertulis dari para ahli waris dan keluarga korban, termasuk masukan dari berbagai unsur,” tegas Beni Warlis.
Memasuki masa perpanjangan tanggap darurat pertama ini, setelah sebelumnya diberlakukan selama satu bulan penuh, tim gabungan lintas sektor akan memfokuskan upaya penanganan pada pemulihan kehidupan warga terdampak. Prioritas meliputi perbaikan infrastruktur vital, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta percepatan penanganan dampak lanjutan bencana di berbagai kecamatan terdampak di Kabupaten Agam.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
