PADANG, iNews.id - Personel Polsek Lubuk Begalung menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian spesialis kotak amal masjid dan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Padang dan Kota Solok.
Pelaku berinisial Desril ditangkap di kawasan Gaung, Kota Padang, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sejumlah masjid di Kecamatan Lubuk Begalung. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke dalam masjid dengan berpura-pura seperti jamaah. Pelaku kemudian mengambil kotak amal, membungkusnya menggunakan kain sarung, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor yang belakangan diketahui juga merupakan hasil curian.
Selain di satu masjid, aksi pelaku juga terekam di masjid lain yang masih berada di kawasan yang sama. Dari salah satu aksi pencurian, pelaku berhasil membawa kabur uang infak dengan total kerugian mencapai sekitar dua juta rupiah.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus serupa dan tercatat sudah lima kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di sekitar 50 TKP yang tersebar di Kota Padang dan Kota Solok, serta satu kasus pencurian sepeda motor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait
