BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Barat terus bergulir. Kuasa hukum korban memastikan bahwa terlapor berinisial N alias NN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi.
Kepastian tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum korban, yang dijadwalkan akan mendatangi Polresta Bukittinggi pada Senin pagi, 9 Februari 2026, untuk menanyakan secara langsung perkembangan penanganan perkara.
Oknum N diketahui merupakan pegawai BPN yang saat ini bertugas di Kabupaten Pasaman, Lubuk Sikaping. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan memanfaatkan kepercayaan klien serta posisinya sebagai aparat pertanahan.
Dalam perkara ini, suami terlapor juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam proses jual beli tanah yang merugikan korban.
Para penasihat hukum korban menunjukkan bukti laporan polisi terhadap oknum pegawai BPN di Polresta Bukittinggi, Jumat (25/7/2025), usai resmi melaporkan dugaan penggelapan Rp800 juta. Foto: Wahyu Sikumbang
Kasus bermula ketika klien pelapor menyerahkan dokumen tanah kepada terlapor untuk membantu proses pembuatan sertifikat. Kesepakatan awal hanya untuk memecah sertifikat menjadi empat bagian.
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik sah, sertifikat tersebut justru dipecah menjadi sekitar 26 sertifikat dan sebagian diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Dari penelusuran tim kuasa hukum, enam bidang tanah diketahui telah terjual, lengkap dengan akta jual beli yang tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh klien.
“Yang kami terima dari kepolisian, oknum BPN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat. Modusnya jelas, klien hanya meminta dibuatkan sertifikat, tetapi tanah itu justru dijual ke pihak lain tanpa izin,” kata Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., didampingi Sumardi, SH dan Aditiawarman, SH., penasihat hukum pelapor dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, Senin, 9 Februari 2026.
Ade menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang tercantum dalam akta jual beli. Bahkan, korban mengaku tidak mengenal notaris yang membuat akta tersebut dan tidak pernah hadir dalam proses penandatanganan.
Dalam akta jual beli, penjual justru tercatat atas nama suami terlapor, yang juga tidak dikenal oleh klien.
“Ini sangat tidak wajar. Bagaimana mungkin seseorang memberikan kuasa jual bernilai besar kepada orang yang tidak dikenal. Fakta-fakta ini yang kami laporkan, termasuk peran suami terlapor,” ujar Ade.
Saat ini, sekitar 20 sertifikat tanah masih diduga berada dalam penguasaan tersangka, meskipun seluruhnya tercatat atas nama klien pelapor.
Kuasa hukum meminta agar sertifikat tersebut segera dikembalikan karena merupakan hak sah korban.
Kasus ini juga berkaitan dengan laporan lain yang sebelumnya diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LH, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada terlapor sejak 2019 untuk pembelian tanah, namun lahan yang dijanjikan ternyata bukan milik terlapor dan telah dijual kepada pihak lain.
Laporan tersebut terdaftar di Polresta Bukittinggi dengan sangkaan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Tim kuasa hukum menyebut masih ada tiga laporan tambahan yang saling berkaitan dan tengah dikembangkan.
Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
