Menurut Zulkarman, lahan bekas kebun sawit seluas sekitar 18,4 hektare menjadi lokasi utama pengembangan program jangka pendek berupa tanaman pangan karena merupakan kawasan yang paling siap dikelola setelah sawit ditebang.
Pada tahap awal, kata dia, hanya sedikit anggota yang bersedia menggarap lahan sehingga kelompok mengizinkan beberapa petani membantu mengolah kawasan tersebut atas persetujuan H. Thomas Basri.
Namun, setelah lahan mulai menunjukkan hasil, muncul lebih banyak pihak yang ingin ikut mengelolanya sehingga dinamika di lapangan semakin kompleks.
Sementara itu, pihak H. Thomas Basri tetap berpendapat bahwa lahan yang menjadi objek perselisihan berasal dari tanah yang dibelinya sejak awal 1990-an dari para pemegang hak ulayat. Pihak keluarga juga menyatakan sebagian bidang telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) sejak 1993 dan sebagian lainnya telah bersertifikat.
Selain menyampaikan klaim tersebut, pihak keluarga telah melaporkan dugaan pencurian hasil kebun serta dugaan perusakan papan penanda ke Polres Agam. Kedua laporan itu masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menjadwalkan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, berbagai pihak berharap penyelesaian konflik tidak hanya mengandalkan jalur pidana. Dialog yang melibatkan pemerintah, pengurus HKM, ninik mamak, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang berkepentingan dinilai menjadi langkah penting agar tujuan Perhutanan Sosial sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat tetap terjaga.
Penyelesaian yang komprehensif juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada kawasan HKM, sekaligus mencegah konflik serupa terus berulang di masa mendatang.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
