Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Wahyu Sikumbang
Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)

Pada 14 Agustus 2017, diterbitkan surat kuasa kepada Endah Budi Darma, Amri Munir, dan Zulkifli Daniel guna melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat.

Sementara itu, masyarakat adat juga mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota agar menyelesaikan persoalan tanah yang berada di Nagari Batu Balang, Bukik Limbuku, dan Pilubang.

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika Bupati Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Nomor 328 Tahun 2019 yang mencabut Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 tentang penetapan tanah absentee.

Dengan pencabutan itu, menurut dokumen sejarah masyarakat adat Kapeh Panji, status tanah kembali menjadi hak masyarakat adat.


Maradona SH dan Endah Budi Dharma memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Dalam persidangan perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh, yang dipimpin Hakim Ketua Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, didampingi Hakim Anggota Amelia Najla Hapsari SH dan Huta Janji Maria Natalia SH, Panitera Pengganti Ahmad Rasyid Sadiki S.Kom SH, dan Jaksa Penuntut Umum Nelli Sastrawani SH MH, fakta tersebut juga mengemuka melalui keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona, SH.

Saat diperiksa sebagai saksi, Maradona membenarkan bahwa setelah keputusan pencabutan tanah absentee diterbitkan pada 2019, status tanah tidak lagi menjadi tanah negara. "Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, setelah pencabutan status absentee, persoalan baru justru muncul.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network