Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu dilihat secara utuh agar diketahui bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung sejak awal hingga muncul dugaan tindak pidana.
"Persidangan ini bukan hanya berbicara mengenai satu dokumen atau satu tanda tangan. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian sejarah, proses pemberian kuasa, perubahan kuasa, pencabutan status tanah absentee, hingga proses penerbitan sertifikat. Semua fakta itu penting agar diperoleh kebenaran materiil," ujar Syafri, Kamis (9/7/2026).
Bersambung ke Bagian III: Dugaan Penyalahgunaan Kuasa, Proses Persidangan, dan Dasar Hukum Perkara
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
