Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Wahyu Sikumbang
Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu dilihat secara utuh agar diketahui bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung sejak awal hingga muncul dugaan tindak pidana.

"Persidangan ini bukan hanya berbicara mengenai satu dokumen atau satu tanda tangan. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian sejarah, proses pemberian kuasa, perubahan kuasa, pencabutan status tanah absentee, hingga proses penerbitan sertifikat. Semua fakta itu penting agar diperoleh kebenaran materiil," ujar Syafri, Kamis (9/7/2026).

Bersambung ke Bagian III: Dugaan Penyalahgunaan Kuasa, Proses Persidangan, dan Dasar Hukum Perkara



Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network