EBD dan Amzah Segera Diadili dalam Kasus Tanah Adat Kapeh Panji, Berkas Dinyatakan Lengkap

Wahyu Sikumbang
Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh menggiring tersangka EBD dan A menuju mobil URC sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk pelimpahan tahap II, Selasa (15/9/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Keduanya sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh pada Jumat (17/7/2026). EBD ditangkap saat berada di sebuah kafe di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, sekitar pukul 19.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, Amzah ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Penyidik menyangkakan perkara tersebut dengan ketentuan pemalsuan surat dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam keterangan sebelumnya, polisi menyebut Pasal 391 terkait pemalsuan surat memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, sedangkan Pasal 486 terkait penggelapan memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses pengurusan tanah dan administrasi pertanahan yang berlangsung dalam rentang Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.


Tersangka EBD (tengah) dan A (kanan) dikawal penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Selasa (15/9/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut penyidik sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemalsuan surat yang sebelumnya menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal Sutan Rumah Tinggi, ke Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim telah menyatakan Afrizal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelum menetapkan EBD dan Amzah sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh telah memeriksa 36 saksi. Mereka antara lain berasal dari masyarakat, lima orang dari Kantor Pertanahan, wali nagari, ketua KAN, dua pegawai PUPR, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara EBD dan Amzah selanjutnya berada pada tahap penuntutan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network