Ia menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan PPID sebagai pelaksana layanan informasi kepada masyarakat di setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah.
Dalam pelayanan informasi publik di Kota Bukittinggi, tercatat sebanyak 17 permohonan informasi sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh permohonan telah dilayani, sedangkan 10 lainnya ditolak.
Penolakan tersebut disebutkan karena pemohon tidak menyertakan penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan kegunaan informasi yang diminta. Sementara itu, sepanjang 2026, Pemko Bukittinggi mencatat tidak ada sengketa informasi publik.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
