get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumatera Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Sumatera Barat Mulai Berlakukan Hapus Data Kendaraan Tunggak Pajak

Senin, 13 Maret 2023 | 14:01 WIB
header img
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti sebuah kendaraan adalah legal. Foto: Dok

PADANG, iNewsPadang.id - Ditlantas Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan. Data-data yang dihapus yakni bagi mereka yang tak bayar pajak. 

"Sejak dilakukan peluncuran Program Triple Untung ini kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Minggu (12/3/2023). 

Dia melanjutkan, saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumbar mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan. Data ini, kata dia, akan disinkronkan bersama. 

"Jadi Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data data Jasa Raharja juga memiliki data," kata dia. 

Menurutnya, penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Padang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut