Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Sebenarnya Mengenai Video Viral Warga Marah Karena Laporan Kehilangan Ditolak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumatera Barat Mulai Berlakukan Hapus Data Kendaraan Tunggak Pajak

Senin, 13 Maret 2023 | 14:01 WIB
  • author Antara
Polda Sumatera Barat Mulai Berlakukan Hapus Data Kendaraan Tunggak Pajak
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti sebuah kendaraan adalah legal. Foto: Dok

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah. 

"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.


 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut