Tanah Ulayat Dijual di Facebook, Masyarakat Adat Langsung Pasang Plang Hak Kepemilikan Lahan

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id – Masyarakat adat Nagari Kurai Limo Jorong menolak rencana penjualan tanah ulayat suku Pisang yang terletak di kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Lahan seluas lebih kurang 3.000 meter persegi itu diduga telah dikapling-kapling dan dipasarkan melalui media sosial.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mempromosikan penjualan tanah tersebut dalam bentuk kaplingan. Menanggapi hal itu, dua tokoh adat Nagari Kurai, Taufik Dt. Nan Laweh dan Nison Fitra Dt. Majo Sati, bersama masyarakat adat dan anak nagari turun langsung ke lokasi pada Rabu, (21/5/2025), untuk memasang sejumlah spanduk peringatan.
"Setelah melakukan konsolidasi dengan anak kemenakan, kami bersama Parik Paga Nagari Kurai V Jorong sepakat untuk turun ke lokasi. Alhamdulillah, hari ini kami bersama masyarakat hukum adat memasang spanduk bertuliskan 'Objek ini adalah tanah pusako suku Pisang Pangulu Pucuak Dt. Bagindo' di beberapa titik," ujar Taufik Dt. Nan Laweh.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengecek nomor kontak yang tercantum dalam unggahan di media sosial tersebut, dan membenarkan adanya upaya penjualan tanah secara per kapling. “Kami akan mencari tahu kebenaran dan legalitas dari hal ini,” imbuhnya.
"Lahan seluas 3.000 meter persegi ini merupakan tanah adat anak Nagari Kurai V Jorong yang diamanahkan kepada penghulu pucuak Dt Bagindo dari pasukuan Pisang Jangkak. Selama ini lahan tersebut belum diberdayakan, sehingga diklaim pihak lain sebagai milik mereka dan bahkan direncanakan untuk dijual setelah dikapling-kapling," ujar Dt. Nan Laweh.
Editor : Wahyu Sikumbang